Top Artikel
-
Pelaksanaan Monev Pengelolaan Keuangan, Aset, dan
JATITENGAH – Inspektorat Kabupaten Blitar menerjunkan tim untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) .. ..
29 Jul 2026 Straw Hat -
Implemetnasi Aplikasi SRIKANDI
JATITENGAH – Pemerintah Kecamatan Selopuro menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan .. ..
27 Jul 2026 Straw Hat -
Penyaluran BLT DD Bulan Juni dan Juli Tahun 2026
JATITENGAH - Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026
Selasa, 22 Juli 2026 Pemerintah Desa Jatitengah kembali menyalurkan .. ..
22 Jul 2026 Straw Hat -
Evaluasi Pelaksaan APBDes Semester I Tahun 2026
JATITENGAH - Sesuai dengan surat dari Kecamatan Selopuro Nomor : B/463.01.02.01/282/409.51/2026 Perihal Jadwal Evaluasi .. ..
21 Jul 2026 Straw Hat -
Ruwatan Massal dan Rangkaian Bersih Desa Jatitenga
JATITENGAH - Pemerintah Desa Jatitengah Selopuro bersama seluruh lapisan masyarakat memadukan ritual spiritual .. ..
04 Jul 2026 Straw Hat
- Home
- PERATURAN
- Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 adalah regulasi yang menetapkan petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 30 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama.
Fokus dan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 :
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
- Penguatan ketahanan iklim dan ketangguhan bencana di tingkat desa.
- Promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan (termasuk aksi penurunan stunting).
- Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya.
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor ekonomi desa.
- Pembangunan/pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa.
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa untuk mempercepat layanan publik dan pemerintahan digital.
- Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
